UNGKAP HOMBUNG DALAM TRADISI TOBA

Monang Naipospos

Geli kadang saya melihat namasa, ….
Saat ada acara kematian saur matua, usai penguburan, pihak parboru/tulang meminta langsung kepada hasuhuton agar diberikan uang ungkap hombung kepada mereka. Tuntutan itu dilakukan karena mereka akan segera pulang…hahahahaha.. Ini adat jadijadian demi dapat uang.

Bukankan itu aneh? Dan kebanyakan orang Batak Toba sudah lama bercokol dalam keanehan itu menjadi tradisi yang legal. Kalau disangkal, akan ditentang; “…ah…ido namasa…”, kata mereka.

Apa menurutmu makna ungkap hombung itu?

Apabila suami/istri yang sudah saur matua meninggal, pada saat siapa yang terakhir meninggal maka ada tradisi berjalan, namanya ungkap hombung.

Pihak tulang atau paraman yang masih hidup wajib tinggal malam itu di rumah yang meninggal (Ata sore hari apabila penguburan lebih cepat terlaksana) menata warisan demi kerukunan para berenya.

Dongan tubu juga ada disana. Usai makan malam, dimulailah pembicaraan, agar keturunannya mengungkap semua biaya selama sakit dan sampai penguburan. Lalu diminta juga agar keturunanya mengungkap semua harta orang tua yang belum dibagikan.

Pada saat inilah kerabat dan tulang menata kedamaian bagi mereka.

Bila kepada dongan tubu masih ada kesempatan berdebat, namun dengan adanya tulang disitu, dia dihormati hingga tidak ada sengketa para berenya atas peninggalan orangtuanya yang belum dibagikan sebelumnya.

Semua biaya sudah ditutupi. Kalau masih ada harta tersisa maka diaturkanlah pembagiannya. Dengan penuh kedamaian, maka keturunannya dengan kerendahan hati memberikan penghormatan kepada tulangnya dan semua kerabat yang menjaga kedamaian itu bagi mereka.

Bagaimana kalau seandainya masih ada hutang, dan para berenya semua miskin?
Apabila tulang itu orang berada, maka tidak membiarkan berenya itu menderita beban berat tanpa dia ikut mamikulnya.

Keren kan?
Bukan hanya menerima, …. tulang ada kalanya ikut memikul beban berenya.
Amak do rere dangka do dupang. Anak do bere ama do tulang.
Janganlah mengandalkan kerakusan, mengandalkan status tulang/hulahula yang terhormat selalu menerima manfaat dalam adat.

Pada situasi inilah Legislasi Hukum Adat Hak Waris tingkat Ketiga (Terakhir)

Tinggalkan komentar